
Tanjungpinang, MR – Dua terdakwa yakni Muhd. Ikhsan selaku Ketua dan Mustafa Ali Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Tuntutan dibacakan Kepala Cabang kantor Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap melalui Jaksa Bambang Wiratdany di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara.
Hal itu sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mustafa Ali selaku bendahara FPK dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan dipidana pokok tersebut, terdakwa Mustafa Ali yang juga diketahui seorang ASN disalah satu instansi di Anambas ini juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.158.450.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,”ujar JPU Bambang SH dalam sidang.
Sementara terdakwa Muhd Ikhsan selaku Ketua FPK Anambas dituntut lebih ringan dari terdakwa Mustafa Ali, yakni selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman lebih ringan tersebut disebabkan karena terdakwa Muhd Ikhsan sudah mengembalikan kerugian negara yang diperoleh terdakwa sekitar Rp.11 juta.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Jepri SH meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Atas tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Syaiful dan Albiferi menunda persidangan hingga Senin (20/6/2022) dengan agenda putusan.
Usai sidang tuntutan tersbeut, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. Bar









