
Karimun, MR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu, Kabupaten Karimun.
Terpidana korupsi di Tanjungbatu kembalikan uang ke negara sebesar Rp 338.815.650 tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana.
Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra mengatakan kerugian negara diterima dari Novie Irwien.
“Hari ini kami menerima uang penganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp. 338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya,” jelas Doni.
Menurut Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sebagaimana arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Ini juga sebagai arahan dari bapak Jaksa Agung RI, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor,” jelas Doni.
Pada kasus ini kedua terpidana melakukan korupsi anggaran negara sebesar Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, keduanya telah selesai menjalani persidangan, yaitu Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain serta Novie Irwien selaku Staf Produksi.
Dikatakan Doni, kedua terpidana melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua.
Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri.
Perlu diketahui, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan Pengadilan, Nomor 6/Pid.Sus TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.
Penulis : Putra
Editor : Rico Barino












