Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang kakek berinisial R (62), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.
Peristiwa ini terungkap berkat kesigapan warga yang langsung mengamankan pelaku di sebuah pos pangkalan ojek di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (24/3/2026). Terbongkarnya dugaan kejahatan tersebut berkat aksi cepat masyarakat
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Monang Parlagutan Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku diserahkan langsung oleh warga dalam kondisi emosi karena geram atas perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban berjumlah tiga anak, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berusia 7 tahun, 8 tahun, dan 11 tahun,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Modus Iming-iming Uang
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat ketiga korban tengah beristirahat di pangkalan ojek setelah beraktivitas selama momen Lebaran. Pelaku kemudian mendekati mereka dan menggunakan modus memberikan uang untuk melancarkan aksinya.
Setelah mengalami perlakuan tidak senonoh, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah kejadian, korban langsung kabur dan memberi tahu orang tua,” jelas AKP Monang.
Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap aktivitas anak di luar rumah.
Berita terkait: Tukang Ojek di Tanjungpinang Diduga Cabuli Tiga Anak, Pelaku Nyaris Dihakimi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan orang tua memiliki peran vital dalam mencegah kejahatan terhadap anak, terutama di ruang-ruang publik yang dianggap aman.
“Orang tua harus memastikan anak-anaknya terpantau, mengetahui dengan siapa mereka bermain dan berada di mana,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Kota.










