Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT di Nias Barat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan Nurbatias, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.

Penangkapan dilakukan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Nurbatias (63), pria kelahiran Palembang, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017.

“Ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terpidana,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam keterangan pers tertulis.

Saat diamankan, Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk ditahan sementara sebelum diterbangkan ke Batam guna menjalani eksekusi hukuman di Lapas Batam.

Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega serta anggota tim Ul Awal Saputra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi.

“Program Tabur Kejaksaan bertujuan menegakkan kepastian hukum dengan menangkap buronan yang belum menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegas Kajati Kepri, Teguh Subroto.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *