Anambas, mejaredaksi – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Harsyad (52), yang jasadnya ditemukan di semak-semak Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, pada Jumat (17/10/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial ASPM (20) berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari sepekan berkat kerja cepat Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan dukungan Bidang Dokkes dan Tim Forensik Digital Polda Kepri.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya menuju ke kebun milik korban sebelum terjadi perselisihan yang berujung tragis.
“Dalam perjalanan pulang, korban sempat menjanjikan uang Rp500 ribu kepada pelaku, namun tak ditepati. Pelaku emosi, memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua telepon genggam.
Kapolres menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Penyidik juga masih mendalami hubungan pribadi antara korban dan pelaku yang baru terjalin sekitar tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat dan kerja tim gabungan yang memungkinkan kasus ini terungkap dalam waktu singkat.
“Kami bekerja siang dan malam, memanfaatkan dukungan teknologi serta informasi dari warga. Dalam waktu kurang dari sepekan, pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Tarempa karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.












