
Revitalisasi terhadap Masjid Jami Sultan Lingga telah rampung 26 Desember 2022 lalu. Pembenahan dengan mengembalikannya bentuk aslinya.
Kondisi Masjid Jami Sultan Lingga terlihat lebih menawan usai direvitalisasi. Warna kuning yang mencolok. Khas bangunan Melayu pada umumnya. Warna yang serupa dengan Masjid Raya Sultan Riau yang ada di Pulau Penyengat Tanjungpinang.
Beberapa bagian bangunan Masjid Jami Sultan Riau Lingga mengalami pergantian usai direvitaslisasi. Di antaranya atap.
Atap bangunan masjid yang sebelumnya berbahan spandek diganti dengan genteng tanah liat. Begitu pula lantai halaman yang diganti dengan marmer.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pergantian itu dilakukan karena ingin mengembalikan bentuk bangunan masjid sebagaimana bentuk aslinya.
Pergantian itu telah mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Mulai dari BPCB Batu Sangkar, Kementerian PUPR, Kemendikbud, sampai rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kepri.
Banyaknya perizinan yang harus dilengkapi untuk merevitalisasi mengingat Masjid Jami Sultan Lingga merupakan aset heritage.
“Banyak perizinan yang telah dilalui hingga dapat sampai ke tahap ini. Dan alhamdulillah semua telah kita lalui dan dapat kita revitalisasi” ungkap Ansar.
Menggunakan Bahan Berkualitas Tinggi
Revitalisasi Kawasan Masjid Jami Sultan Lingga menelan biaya Rp3,4 miliar yang dibiayai APBD Kepri tahun 2022.
Pengerjaan revitalisasi masjid menggunakan bahan dengan kualitas terbaik. Ini sebagaimana permintaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Seperti cat kualitas terbaik dari Jerman, hingga karpet dari Turki.
Wajah baru menjadikan Masjid Jami Sultan Lingga siap menjadi andalan destinasi wisata religi sekaligus cagar budaya Kepri bersama Masjid Raya Sultan Riau Penyengat.

Sejak Tahun 1800-an
Masjid Jami Sultan Lingga terletak di Desa Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.
Masjid ini merupakan peninggalan Kesultanan Melayu Riau-Lingga, dibangun pada 1800-an di bawah pemerintahan Sultan Mahmud Syah III (1770-1811), menandai Kerajaan Melayu Riau-Lingga pernah berpusat di Desa Daik, Lingga.
Letak masjid berada satu kompleks dengan makam Sultan Mahmud Syah III. Masjid dan makam telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai cagar budaya pada 2007.
Pada awal pendiriananya, Masjid Jami Sultan Lingga terbuat dari kayu dan hanya bisa menampung 40 orang.
Sejak dibangun, masjid telah beberapa kali direnovasi dengan tetap mempertahankan bentuk aslinya. Renovasi pertama dilakukan 1961. Bangunan yang awalnya kayu dirombak, diganti dengan konstruksi beton. (*)
Penulis/Editor: Andri












