Terungkap, WNA Pelaku Kecelakaan Maut di Km 12 Tanjungpinang Punya SIM A Indonesia

Tanjungpinang, mejaredaksi – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT yang terlibat kecelakaan maut di Kilometer 12 Tanjungpinang diketahui memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, saat memberikan keterangan terkait kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor berinisial MMS.

“CT sudah memiliki SIM A lokal yang diterbitkan oleh Polres Bintan,” katanya, Jumat (08/5/2026).

Ia menjelaskan, saat kejadian CT tidak sendiri. Di dalam mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya terdapat enam warga negara asing lainnya yang juga berasal dari Tiongkok.

“Rombongan itu berangkat dari arah Kijang menuju Tanjungpinang,” ujarnya.

Berita terkait:Diduga Keluar Jalur Saat Menyalip, Fortuner Tabrak Motor di Km 12 Tanjungpinang Hingga Tewas

Menurutnya, seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes alkohol dan tes urine.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya negatif alkohol maupun narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedatangan para WNA tersebut ke Tanjungpinang bertujuan untuk mengurus dokumen izin tinggal salah satu rekannya di kantor Imigrasi.

“Mereka datang untuk mengurus KITAS rekannya,” ungkapnya.

Diketahui, CT bekerja di perusahaan subkontraktor PT BAI bernama NCK yang berada di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Saat ini, Satlantas Polresta Tanjungpinang masih melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan maut tersebut.

“Proses penyelidikan masih berjalan dan kami juga masih meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menentukan status tersangka,” tutupnya