
TANJUNGPINANG, MR- Barang bukti narkoba sebanyak 6 kilogram dan ekstasi 1.600 butir hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dimusnahkan, Jumat (13/3).
Pemusnahan barang bukti yang dibakar disaksikan oleh kelima orang tersangka yang berinisial ER, RS dan BW serta RAP dan DPG pelaku ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini pengungkapan tangkapan narkoba jenis sabu yang seminggu lalu berhasil diungkap.
Ketiga pelaku ditangkap dilokasi berbeda, pertama ER di Senggarang Kota Tanjungpinang dan RS dan BW di Batam.
“Enam kilogram sabu diamankan dari pelaku dan kita musnahkan,” katanya.
Kasat menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 6 kilogram, sedangkan ekstasi ada 1.600 butir yang merupakan tangkapan dibulan Desember 2019.
“Ekstasi ada dua pelaku yang berinisial RAP dan DPG,” sebutnya.
Kasat menyebutkan, dengan pemusnahan barang bbukti jenis sabu kita menyelamatkan 600 ribu jiwa dan ekstasi 1.600 menyelamatkan 1.600 jiwa generasi bangsa.
“Berhasil menyelamatkan putra putri yang ada di Kepri dan dengan penugungkapan bisa menekan peredaran narkoba,” pungkasnya. (red)











