150 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Batam, Satgas TPPO Kepri Pastikan Pemulangan Aman dan Terlindungi

Batam, mejaredaksi – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Batam dan langsung mendapat pengawalan ketat dari Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/2/2026).

Pemulangan sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI, khususnya mereka yang telah menyelesaikan proses hukum di luar negeri.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 terkait rencana pemulangan warga negara Indonesia.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi. Turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Koordinator P4MI Batam, BP2MI, serta pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Sinergi lintas instansi ini diperkuat kehadiran tim psikolog HIMPSI Kepri, personel Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta Biddokkes Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa seluruh PMI akan menjalani prosedur ketat di Gedung P4MI Imperium, Batam.

“Pengamanan dilakukan agar situasi tetap kondusif dan para PMI merasa aman selama proses administrasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, seluruh PMI wajib menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis. Pemeriksaan oleh Biddokkes memastikan kondisi kesehatan stabil, sementara asesmen psikologi bertujuan mendeteksi trauma serta memberikan konseling sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satgas TPPO Kepri dalam mencegah praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan seperti Batam dinilai penting, mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu pintu keluar masuk pekerja migran ke Malaysia.

Satgas TPPO menegaskan negara hadir tidak hanya saat warga bekerja di luar negeri, tetapi juga saat mereka menghadapi persoalan hukum hingga kembali ke kampung halaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *