
Jakarta, MR– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengeluarkan relaese catatan merah tentang kebebasan pers tahun 2019, memuat 53 data tentang kekerasan terhadap jurnalis sejak awal tahun 2019 hingga 23 Desember 2019.
Pendataan dilakukan Bidang Advokasi AJI Indonesia berdasarkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang disahkan Dewan pers 6 Desemebr 2012. Diantaranya: Kekerasan fisik 20 kasus, perusakan alat atau data hasil liputan 14 kasus, ancaman kekerasan atau terror 6 kasus, pemidanaan atau kriminalisasi 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 4 kasus, sensor atau pelarangan pemberitaan 3 kasus, serta intimidasi lisan oleh pejabat publik 1 kasus.
Berdasarkan data pada tahun sebelumnya, kekerasan terhadap pers tahun ini mengalami penurunan dibanding 3 tahun kebelakang. Tahun 2018 lalu, tercatat 64 kasus kekerasan, tahun 2017, 60 kasus, tahun 2016, 81 kasus. Namun merujuk pada rata-rata kasus kekerasan pada 10 tahun terakhir, Jumlah kasus tahun 2019 ini masih diatas rata-rata. Tahun 2009, 38 kasus, tahun 2010, 51 kasus, tahun 2011, 45 kasus, tahun 2012, 56 kasus, tahun 2013, 40 kasus, tahun 2014, 40 kasus dan tahun 2015, 42 kasus.
Dari 53 kasus kekerasan 2019 tersebut, penyumbang terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam dua peristiwa, yaitu demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019 lalu.
AJI menilai berulangnya kasus kekerasan ini, termasuk kekerasan fisik, karena minimnya penegakan hukum dalam penyelesaiannya. Berdasarkan monitoring AJI, sebagian besar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat jarang berakhir di pengadilan dan pelakunya dihukum secara layak. Meski ada faktor keengganan dari jurnalis (karena kurangnya dukungan perusahaan), faktor terbesar adalah praktik impunitas yang terus berlangsung bagi pelakunya. Red (Release AJI Indonesia)










