800 Kg Ketamin Senilai Rp1,28 Triliun Digagalkan di Perairan Anambas-Natuna

Batam, mejaredaksi – Upaya jaringan narkotika internasional memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan 800 kilogram Ketamin HCL ke Indonesia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan lintas lembaga di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

“Dari pengembangan penyelidikan itu, aparat mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1, kapal general cargo berbendera Comoros,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers di Batam, Selasa (1/9/2026).

Kapal tersebut diketahui sempat mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) dan melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengejaran dan intersepsi.

Operasi gabungan itu membuahkan hasil. Pada 22 Agustus 2026, Satgas berhasil menghentikan Fuchangxing 1 di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi MT Ashley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal.

Hasil penggeledahan mengungkap lokasi penyimpanan narkotika yang disamarkan di steering room bagian buritan kapal.

Petugas menemukan 40 karung. Masing-masing karung berisi 20 bungkus Ketamin dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.

Total terdapat 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Berbeda dengan Fuchangxing 1, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

“Operasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan wilayah perairan,” ujar Irjen Aswin.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar merupakan persoalan serius.

“Temuan ini menunjukkan adanya potensi perubahan pola penyalahgunaan Ketamin, dari penggunaan individual menjadi peredaran gelap dalam skala besar,” sebut Irjen Tubagus.

Selain mengungkap kasus penyelundupan, kegiatan di Batam juga dirangkai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pakta tersebut ditandatangani para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah itu ditujukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan pelaku usaha berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, 800 kilogram Ketamin HCL diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun. Jumlah tersebut juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.