
TANJUNGPINANG, MR– Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 kg barang bukti jenis sabu dihadapan dua orang tersangka berinisial AR (33) dan RDW (27) jaringan Malaysia, Jumat (28/2).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan dan pengamanan barang bukti ini merupakan bentuk kita menyelamati generasi muda dari narkotika.
“Jangan sampai generasi muda kita hanxur karena narkoba,” katanya.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan ini adalah bentuk keterbukaan kita dalam memberantas narkoba dan secara terbuka untuk memusnahkan narkoba.
Lanjutnya, letak geografis kita langsung berbatasan langsung dengan negara tetangga maka kita melakukan pengawasan dan mengoptimalkan untuk memerangi narkoba.
“Dengan mengamankan 8,5 kg, kita menyelamati 800 ribu jiwa anak bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku diamanakan dilokasi berdeda. Pertama AR diamankan di Pangkal Pinang dengan barang bukti 1,5 kg dan RDW diamankan di Batam dengan barang bukti 7 kg.
kedua tersangka dierat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Red












