Marak Judi Aplikasi di Karimun, Polisi Kembali Tangkap Agen Chip Higgs Domino

Polsek Tebing, Polres Karimun mengamankan pelaku yang diduga sebagai agen chip higgs domino di Kabupaten Karimun. (Foto: Putra)

Karimun, MR – Seorang pelaku berinisial E (41) yang diduga sebagai agen chip higgs domino diamankan unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, Kamis (30/3/2023).

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, mengatakan pelaku E yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya, Meral Kabupaten Karimun.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada Rabu 29 Maret 2023 lalu di warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman, Pamak,” ungkap AKP M Jaiz.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, chip domino sebanyak 5B, serta 1 buku catatan penjualan selama 8 bulan, dan 1 unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip.

“Kemudian uang hasil penjualan chip berjumlah Rp 396.000,” ujarnya.

Dijelaskan AKP M Jaiz, dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E mengaku, dapat menjual dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100.000.

Sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp 3.000.000, dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku E.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Putra

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *