
Batam, MR– Seluruh aset jalan provinsi di Kota Batam diserahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada pemerintah setempat setelah Gubernur Ansar Ahmad menerbitkan SK nomor 485 tahun 2023.
SK dikeluarkan 3 April 2023 mengatur tentang: Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.
SK memberikan penjelasan mengenai panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota.
Di dalam Sk ditetapkan tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam karena seluruhnya telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah setempat.
SK ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dipedomani.
Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM.
Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanang 620,26 KM.
SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau.
Perlu Kolaborasi untuk Membangun

“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang di bangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” sebut Ansar, Senin (8/5/2023).
SK ini disebut Ansar agar dipedomani oleh Pemerintah kabupaten dan kota.
“Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” Tambah Ansar.
Ia menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini,” imbuhnya.
Ansar menyebut menyadari APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri.
“Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.
Rilis diterima Mejaredaksi menyebutkan, untuk menetapkan SK 485, Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
Juga Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.
Penulis/Editor: Andri






