
Batam, MR – Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polda Kepri ungkap kasus penemuan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers, di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Dipimpin Kasubbid penmas AKBP Mukharom, KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin, Selasa (6/6/2023).
Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepri dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3205,5 gram dalam tiga bungkus plastik bening di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.
“Pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan narkotika jenis kokain yang dikubur,” ungkap AKBP Mukharom.
Setelah Itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut.
Sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, oleh 2 orang pelaku tersebut.
“Setelah Itu mereka berdua kita amankan ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis/Editor : Rico Barino






