Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Merah di Bintan Tahun 2019

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Senggarang, Tanjungpinang. Foto: Syaiful.

Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tanah merah di Desa Penaga, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dua tersangka itu berinisial BW dan S. BW merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tahun 2019, sedangkan S  merupakan penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah tahun 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah tahun 2018.

“Kita menetapkan dua orang sebagai tersangka baru yaitu BW dan S.  Ini kegiatan 2019, untuk 2018 kan sudah ada penetapan tersangka,” ujar Denny, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, Kejati Kepri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan dua tersangka baru.

Saat ini, Denny belum bisa memastikan nilai kerugian dugaan korupsi jembatan tanah merah tahun 2019 ini. Sebab, nilai kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Yang 2018 lagi perampungan pemberkasan untuk dilanjutkan tahap pemeriksaan berkas kepada jaksa peneliti, untuk memastikan apakah dapat ditetapkan P21,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perkim Bintan berinisial BW, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Tahun 2018 senilai Rp. 16,9 Miliar.

Selain BW, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D juga ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *