
Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor dalam kasus dugaan penggandaan dan penyalahgunaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun dua terlapor tersebut adalah Inisial IN pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang beserta Inisial S seorang pekerja di perusahaan kredit plus.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, hingga saat ini baru pelapor perkara yang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Terhadap pelapor sudah diperiksa. Selanjutnya kami jadwalkan pemanggilan terhadap IN terlapor, untuk dilakukan pemeriksaan dan memintai keterangan,” ujar Iptu Giofany, Senin (31/7/2023).
Selain itu, Iptu Giofany juga menjelaskan, terhadap pria berinisial S juga jadi terlapor. Pria tersebut, kata dia diduga menyalahgunakan KTP milik korban, yang dicetak ulang oleh IN.
“Untuk terlapor S juga akan dijadwalkan pemanggilannya. Saat ini masih penyelidikan,” jelasnya.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Aronica Kesuma ke polisi lantaran KTP miliknya dicetak ulang oleh Disdukcapil Kota Tanjungpinang tanpa sepengetahuannya.
KTP yang dicetak ulang tersebut disalahgunakan untuk melakukan transaksi berupa kredit Handphone dengan melibatkan terlapor S, pekerja kredit plus Tanjungpinang.
Penulis: Ismail
Editor: Panca






