
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,8 Kg dan 4.666 butir pil ekstasi.
Sabu dan pil ekstasi warna pink serta ungu, dimusnahkan dihadapan 7 tersangka, di halaman Polresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).
Ribuan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus dengan air yang mendidih. Sementara pil ekstasi, dimusnahkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan dalam air mendidih.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan semua sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini, merupakan hasil penyitaan dari 7 tersangka yaitu AJT, MS, OKC, FU, MGP, STR dan MSN.
“Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Ompusunggu.
Kapolresta menegaskan, pihaknya bersama jajaran terkait akan selalu menindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika.”pungkasnya.
Penulis; Ismail
Editor: Andri






