
Lingga, MR – Asisten I Pemkab Lingga, Junaidy Adjam menyampaikan dari hasil rapat bersama telah menetapkan untuk memberhentikan sementara TRF dari Kepala Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Keputusan tesrebut, pasca penangkapan TRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Usai menggelar pertemuan bersama tim dengan pihak desa dan beberapa komponen masyarakat di Desa Sungai Buluh, memutuskan pemberhentian sementara yang berpedomankan kepada peraturan hukum yang ada,” ujar Junaidy.
Namun begitu, Junaidy menambahkan pihaknya akan terus bekerja dan masih mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kasus tersebut.
“Hasil keputusan pendukung terhadap persoalan tindak lanjut setelah pemberhentian sementara, tim akan terus bekerja mengumpulkan data dan informasi ke lapangan,” tambah Junaidy Adjam.
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan yang akan diambil selanjutnya apakah pemberhentian secara sementara atau pemberhentian secara permanen nantinya.
“Untuk memperkuat langkah-langkah kebijakan selanjutnya. Nanti keputusan akhirnya apakah kita akan teruskan dengan persoalan dengan pemberhentian sementara dengan batas waktu 3 bulan serta selanjutnya atau proses pemberhentian secara tetap atau secara permanen,” kata Junaidy Adjam.
Untuk itu, Ia juga meminta segenap komponen masyarakat untuk tetap bersabar menunggu keputusan selanjutnya.
“Kami meminta mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat sifatnya nanti tim akan membuat keputusan yang diharapkan oleh seluruh kalangan masyarakat,” kata Junaidy Adjam.
Berita Sebelumnya : Pesta Narkoba, Oknum Kades dan Wartawan Hingga Anggota Polri Ditangkap di Kabupaten Lingga
Penulis: Arfandy
Editor: Rico Barino






