PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi: Jaksa Ajukan Banding

Ilustrasi.

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan melakukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terdakwa Teguh Purwanto oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan terhadap putusan lepas pengadilan untuk terdakwa Teguh Purwanto, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu, Ia menambahkan untuk terdakwa Cholili Bunyani, juga akan mengajukan banding ke PT Kepri.

“Kami akan mengirimkan memori kasasi dan banding sebelum cuti bersama lebaran Idul Fitri,” kata Fajrian, Jumat (3/5).

Sementara menurut Penasehat Hukum, Teguh Purwanto dari Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Kepulauan Riau, Soekaryono menyampaikan vonis bebas ini ialah, bahwa bukti keadilan masih ada di NKRI, yang tercermin dalam putusan perkara Tipikor ini.

Dimana terdakwa Teguh Purwanto yang diputus lepas atau Onslag di PN Tanjungpinang.

Soekaryono mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan terdakwa Teguh Purwanto sudah sangat jelas bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah kurang tepat.

“Karena permasalahan yang terjadi adalah karena kebijakan pemerintah menyangkut lalu lintas ternak yang dibatasi sehubungan dengan Pandemi Covid-19 pada 2-3 tahun lalu,” ungkapnya.

Sehingga sudah tepat putusan Majelis Hakim yang melepaskan terdakwa Teguh dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU.

“Klien saya ( Teguh) sudah dilepas dari tahanan Rutan Tanjungpinang sejak satu hari setelah putusan karena administrasi yang baru bisa diselesaikan esoknya,” tutupnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan bahwa pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim yang melepas terdakwa Teguh Purwanto karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan merupakan perdata.

“Makanya lepas dari segala tuntutan JPU. Sehingga terdakwa Teguh langsung langsung dieksekusi untuk dilepas dari Rutan,”singkatnya.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyataka terdakwa Cholili Bunyani terbukti bersala melakukan korupsi sebagimana dakwaan alternatif kedua JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga terdakwa Cholili dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan .

Selaim hukuman pokok terdakwa Cholili juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 62 jura subsider 6 bulan.

Sebelumnya terdakwa Teguh Purwanto adalah rekan terdakwa Cholili yang merupakan mantan Kades Lancang Kuning yang mengadakan dan membeli kemudian menjual kembali Sapi yang dananya menggunakan dana Desa 2018-2021.

Adapun kronologis berawal pada 2028, Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa, membeli sapi dengan Teguh Purwanto.

Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu, kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.

Namun tak berapa lama, Purwanto malah menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.

Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual. Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *