
Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim gabungan Samsat Tanjungpinang bersama petugas kepolisian melakukan razia pajak, di kawasan Jalan D.I Panjaitan, pada Kamis (27/6).
Dalam razia pajak ini, sedikitnya ada puluhan pengendara yang terjaring. Mereka terjaring lantaran menunggak.
Kepala UPT Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang, Hanafiah mengatakan razia ini merupakan bentuk pengawasan, agar kendaraan taat pajak.
“Fokusnya pengawasan dan penertiban pajak kendaraan bermotor,” kata Hanafiah.
Hanafiah menyampaikan, kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Terlebih, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 di Tanjungpinang sebesar Rp52,5 miliar.
Selain itu, kata dia pelaksanaan razia ini salah satu upaya yang cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Hal itu terbukti, dari kendaraan yang terjaring saat razia dilaksanakan cukup banyak.
“Setiap razia, kami juga sediakan fasilitas membayar pajak ditempat. Kalau belum bisa membayar, STNK-nya ditahan. Nanti ambil ke kantor sekaligus bayar pajaknya,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






