Karimun, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).
Kedua pejabat tersebut terkait penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun selama periode 2021-2023.
Tersangka pertama adalah SU, Kepala DLH tahun 2021 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Tersangka kedua, RI, merupakan Kepala DLH sejak 2022 hingga sekarang.
“Keduanya Kadis. Untuk saudara S sekarang Kadisdik,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejati Kepri, tindakan keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp769.281.407.
Modus operandi yang digunakan adalah penggelembungan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Dana yang diambil secara berlebihan kemudian dikembalikan oleh pihak penyedia barang melalui staf DLH dalam bentuk tunai maupun transfer.
“Para tersangka ini menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang,” jelas Priyambudi.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun memeriksa 75 saksi, dua saksi ahli, serta dokumen-dokumen terkait.
Proses pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Penulis: Putra | Editor: Andri






