Kejari Karimun Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal Demi Lindungi Masyarakat

Karimun, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau, menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari dampak kejahatan narkotika dan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Lakam, Rabu (2/6/2025). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 260,472 gram sabu, 0,22 gram ganja, dan 5,35 gram ekstasi. Seluruh narkotika dimusnahkan dengan direndam dalam air mendidih bercampur cairan pembersih lantai.

Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan 1.525.680 batang rokok ilegal, pakaian bekas, uang palsu, dan sejumlah ponsel hasil sitaan. Barang-barang tersebut dibakar hingga tak tersisa.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menyampaikan bahwa total 77 perkara telah diselesaikan sepanjang Januari hingga Juni 2025, termasuk 44 kasus narkotika.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

“Perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *