
BINTAN, (MR) – Polres Bintan berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia sebanyak 118,521.97 kilogram. Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa.
Selain narkotika jenis sabu pada penangkapan Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 21.00 itu diamankan tiga orang pelaku yakni JF(37), SY (38) dan ZH (36).
Barang bukti empat buah koper, satu set alat hisap, satu mesin cuci, dua buah jerigen warna kuning, satu mobil Fortuner BE 1031 FD dan mobil kijang LGX BP 1126 TA.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, pada hari jumat 30 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan polres bintan dari Satnarkoba, Satreskrim, dan polsek Bintan Uta…
[15.23, 4/9/2019] Tpi Pos Remon: Tiga Pelaku Diancam Hukuman Mati
BINTAN – Tiga tersangka penyeludupan sabu 118,521 kilogram yang digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Jumat (30/8) lalu, terancam dengan hukuman mati. Ketiga tersangka yakni JF, SY dan ZH.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, ketiga pelaku diancam melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika.
“Ketiga pelaku di ancaman hukuman mati,” katanya Rabu (4/9/2019).
Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam koper sebanyak 99 bungkus, tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil disimpan dalam mesin cuci dan 17 bungkus besar disimpan dalam mobil yang sudah dimodifikasi. Berat bersih lebih kurang 118,521 kilog…
[15.24, 4/9/2019] Tpi Pos Remon: Tiga Pelaku Penyelundupan Sopir Bus Sekolah
BINTAN – Tiga pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia yang berhasil diungkap jajaran Polres Bintan berprofesi sebagai sopir bus sekolah.
Tiga pelaku yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) yang ditangkap Polres Bintan atas kepemilikan sabu seberat 118,521,97 kilogram itu pun terancam hukuman mati.
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, ketiga pelaku ini bekerja sehari-hari sebagai sopir bus sekolah yang merupakan dari pihak swasta di Bintan.
Pihaknya terus mendalaminya, apakah para pelaku berkaitan dengan gembong narkoba Muhammad Adam yang di Batam.
Salah satu dari pelaku yakni, ZH merupakan seorang residivis kasus penyelundupan orang atau TKI ilegal ke Malaysia.
“Mereka semua positif narkoba, kita juga mendalami terhadap pengungkapan ini,” katanya.
Kapolres menyebutkan, ketiga pelaku itu hanya diupah menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia Rp50 juta.Upahnya itu pun dibagi tiga setelah berhasil mengirim barang haram itu ke Sumatera dan Jawa untuk diedarkan.
“Hasil penyelidikan sudah ke enam kali mereka berbuat,” sebutnya.
Dia menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan jalur laut masuk ke perairan Bintan. Modusnya sabu itu simpam dalam jerigen saat dibawa dari jalur laut.
Rencananya, para pelaku ini akan mengirim sabu itu ke daerah Sumatera dan Jawa. Mereka mengeluarkan sabu dari Bintan lewat Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.
“Menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, rencana didistribusikan ke Sumatra dan Jawa,” ujarnya.






