PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang, MR– Ardiansyah Alias Dian Bin Arfan Mahmud terdakwa kasus narkoba divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Bungaran Pakpahan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(1/10/2020).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ardiansyah tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dan memerintah agar segera dibebaskan dari tahanan  setelah putusan ini dibacakan,” ucap Eduard.

Eduard mengungkapkan tidak ada alat bukti yang cukup, maka hakim berkeyakinan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif ke satu dan kedua.

Eduard menambahkan, dari hasil pemeriksaan sidang, terdakwa Ardiansyah yang merupakan warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung, hanya membantu temannya mengambil paket barang tanpa mengetahui isinya.

“Karena dalam kenyataannya juga umumnya dalam masyarakat Indonesia yang hidup beragama dan beradat hidupnya saling tolong menolong, sehingga terdakwa telah dimanfaatkan oleh Aceng untuk mengambil barang yang didalannya paket sabu,” tambahnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Mona Amelia menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Perkara Narkoba ini berawal pada saat Subiyanto selaku karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang-barang yang akan di kirim ke alamat tujuan pada awal Pebruari 2020 lalu. Karena merasa curiga dengan dua paket dalam kemasan kardus yang akan dikirim ke Bangka kemudian Subiyanto menghubungi  Polres Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pengecekan dengan cara membuka paket dalam kemasan kardus tersebut, ternyata satu diantaranya berisi sabu seberat 1,4 kg. Atas teuan itu Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penelusuran hingga ke alamat penerima paket di Bangka Belitung.

Dari pengakuaannya, Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Aceng (DPO) untuk mengambil paket di rumah Hendra (DPO)  di Jalan Fatmawati Gang Gabus Kecamatan  Gebek Perumahan Viona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Saat menunggu kurir Lion parcel yang membawa paket, tiba-tiba beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyamar jadi kurir Lion parcel dan menangkap terdakwa.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *