
Anambas, MR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (30/3/2022).
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 16 item dari beberapa perkara Tindak Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.
“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” ujar Roy Huffington.
Dikatakannya, kegiatan tersebut sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
“Alhamdulillah kegiatan permusnahan barang bukti ini, berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. Bar






