
Karimun, MR – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial JA (46) diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharram melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, pelaku ditangkap di Toko Mujur Cell Jl. M.T Haryono Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Ditangkap Sabtu, 25 Maret 2022. Pelaku merupakan warga Sungai Beduk, Kota Batam.” ujar Gidion
Lebih lanjut Gideon mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan dijual, 2 unit handphone merk Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip.
“Uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750 ribu,” ungkapnya.
Pengakuan JA yang disampaikan Kasat Reskrim, dalam sehari JA bisa mendapatkan keuntungan Rp. 500 ribu sampai Rp. 1,5 juta. Sehingga dalam satu bulan bisa menghasilkan kisaran Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 45 juta dari menjual chip higgs domino.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, jelas Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
Penulis: Putra
Editor; Syaifullah








