Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp58,1 Miliar, 133 Rekening Diserahkan ke Negara

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut berasal dari 133 rekening dan kini telah diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Eksekusi ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menyasar aset yang dihasilkan dari aktivitas ilegal.

Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Eksekusi ini menjadi komitmen kami dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya.

Berdasarkan data Bareskrim, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK yang telah diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Himawan menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara perjudian online, tetapi juga aliran dana yang digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan tersebut.

Pendekatan melalui pasal TPPU dinilai efektif untuk memutus rantai pendanaan sekaligus menghentikan aktivitas perjudian online yang dinilai merugikan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu pengungkapan kasus, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, sektor perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas perjudian online.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *