Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut membuka fakta baru terkait dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari Medan, Sumatera Utara, hingga Rokan Hilir, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Haradongan merupakan buronan dalam kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri pada Februari 2026. Saat itu, polisi menangkap tersangka Muhammad Azmi alias Azmi dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.
Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka Azmi sehingga namanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar Eko.
Saat diamankan, Haradongan berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan maupun barang bawaan tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Pil ekstasi dengan berbagai logo, Sabu seberat bruto 3,63 gram, Bubuk yang diduga mengandung ekstasi, Telepon seluler, Kartu ATM, Uang tunai, Dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui bahwa pil ekstasi yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga menjelaskan pola transaksi dilakukan melalui rekening milik pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang berada dalam penguasaannya.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa narkotika yang ditemukan saat penangkapan Haradongan diperoleh dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut pengakuan tersangka, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, hingga vape yang mengandung etomidate. Pasokan barang haram tersebut diduga berasal dari seorang pria bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi mengungkap jaringan ini menggunakan modus sistem tempel, yakni penyerahan narkotika dilakukan melalui kurir tanpa mempertemukan langsung penjual dan pembeli guna menghindari pelacakan aparat.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik juga memburu pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengedar.
Selain melengkapi berkas perkara, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pendalaman barang bukti guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.












