
Tanjungpinang, MR – Dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam dan Tanjungpinang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Lamidi mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden istilah PPKM darurat dan PPKM diperketat telah disederhanakan dengan istilah PPKM level 1 dan 4. Di Kepri, Tanjungpinang dan Batam masuk kategori PPKM level 4, kemudian Bintan dan Natuna masuk ke dalam PPKM level 3.
“Karenanya kita perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, untuk mempersiapkan perpanjangan edaran Gubernur Kepri tentang PPKM darurat menjadi PPKM level ini,” kata Sekda Lamidi saat memimpin rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Pulau Dompak, Tanjungpinang, kemarin.
Dengan demikian, terkait ketersediaan lokasi karantina terpusat, Sekda Lamidi meminta pemanfaatan aset dengan mempertimbangkan anggaran.
“Untuk karantina terpusat, pakai saja SMA dan SMK kita semuanya. Sementara akan diliburkan juga sekolahnya, sebagai dukungan kita terhadap kabupaten/kota,” tambah Lamidi.
Selain itu, Lamidi juga menekankan agar data yang nantinya akan dijadikan laporan ke pusat agar disinkronkan bersama. Mengingat adanya perbedaan data yang dimiliki instansi terkait.
“Walaupun pandemi ini masuk kesemua lini, saya ingin menyatukan pendataan kita dengan FKPD yang menangani Covid-19. Guna pelaporan ke pusat sama, agar semua masalah bisa kita atasi bersama-sama,” harapnya.
Kemudian Sekda Lamidi meminta perhatian khusus atas Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kepri. Ia menekankan agar ruang tempat tidur harus tetap tersedia dan tidak ada istilah pihak rumah sakit menolak pasien.
“Untuk itu saya minta dibentuk tim untuk melihat ruang mana yang masih bisa dipakai atau dimanfaatkan secara maksimal, contohnya Aula. Kemudian Dinas Kesehatan harus melakukan upaya agar penanganan Covid dengan gejala ringan bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas,” ujarnya.
Terkait realisasi 8 persen dana DAU yang dialokasikan untuk insentif penanganan Covid-19 yang telah dianggarkan dalam APBD 2021, Sekda Lamidi meminta BPKAD mengecek realisasi Insentif Kesehatan untuk kabupaten/kota dan melaporkan status realisasi nakesnya.
“Kemudian Anggaran Covid-19 tidak boleh dikurangi sedikitpun oleh masing-masing dinas. Juga Bansos dan hibah kegiatan-kegiatan sosial harus segera dicairkan sesuai dengan perintah Presiden” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual bersama Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Luhut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan sehubungan dengan vaksinasi di Kepri yang sudah mencapai 60 persen dan akan terus digesa, Kepri masih akan terus meminta stok vaksin ke pusat.
“Kita masih membutuhkan vaksin yang banyak, agar di bulan Juli ini kebutuhan vaksin akan terpenuhi. Kita akan minta 60,000 vial vaksin Sinovac dan Astrazeneca,” kata Bisri. Red












