Tanjungpinang,mejaredaksi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kewenangannya dalam pengawasan barang berupa bawang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) tidak mencakup seluruh wilayah peredaran barang di Tanjungpinang.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Dorisman, mengatakan penindakan terhadap barang FTZ bukan menjadi kewenangan utama karantina. Pihaknya hanya melakukan pengawasan dari aspek kesehatan dan penyakit terhadap komoditas yang menjadi objek karantina.
“Kalau penindakan untuk FTZ itu bukan di bidang karantina. Kalau kita hanya dari segi penyakitnya,” katanya, Minggu (06/9/2026).
Menurutnya, kewenangan karantina terhadap barang FTZ memiliki batas tertentu. Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari jalur pelabuhan di Batam hingga Uban.
“Kalau sudah di gudang, bagian karantina lagi. Kewenangannya hanya sampai dari Pelabuhan Batam hingga Pelabuhan Uban,” ujarnya.
Sementara untuk barang FTZ yang sudah berada di wilayah Tanjungpinang, BKHIT mengaku hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Kalau di Tanjungpinang kita hanya pengawasan saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, BKHIT juga tidak dapat melakukan penindakan terhadap barang FTZ karena tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar kewenangan penindakan di kawasan tersebut.
“Kalau barang FTZ kita tidak bisa tindakan, kita kan tidak ada MoU. Kalau tindakan ya salah juga,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah adanya temuan sejumlah bawang impor yang masuk dan beredar di Tanjungpinang.
Sebelumnya, puluhan koli bawang impor yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai diamankan petugas karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Jumat (24/7/2026).
Barang tersebut ditemukan berada di atas KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan berlayar dari SBP menuju Pulau Tambelan dengan tujuan akhir Sintete, Kalimantan Barat. Komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang juga pernah menyegel sekitar 120 karung bawang impor bersama sejumlah komoditas hortikultura lainnya di Pelabuhan Sri Payung KM 6. Barang tersebut rencananya dikirim menuju Sedanau, Kabupaten Natuna.
Ia menjelaskan, untuk komoditas seperti bawang yang berkaitan dengan wilayah FTZ, kewenangan karantina berada sampai Uban.
“Kalau contohnya seperti barang bawang itu untuk Tanjungpinang seperti yang saya jelaskan, jadi itu ke Uban. Bukan berarti barang ilegal masuknya, mungkin resmi, tetapi ada rembesan ke Pinang. Mungkin salah satunya untuk kebutuhan di Pinang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah wilayah seperti Dompak dan Senggarang dapat menjadi bagian dari kawasan FTZ. Namun, penentuan titik dan batas kawasan tersebut bukan merupakan kewenangan BKHIT.
“FTZ itu kan ada FTZ Batam, Bintan. Dompak boleh, Senggarang boleh, karena kawasan FTZ ini titik-titiknya, batas-batasnya bukan wewenang karantina,” pungkasnya.
Di sisi lain, bawang merah yang beredar di Pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang diketahui berasal dari pasokan luar daerah. Pedagang menyebut bawang yang dijual terdiri dari bawang impor dan bawang merah lokal asal Brebes, Jawa Tengah.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi komoditas dari luar daerah ke Tanjungpinang, sementara pengawasan terhadap barang FTZ memiliki pembagian kewenangan antarinstansi yang berbeda.











