Bawaslu Tanjungpinang Temukan Ketimpangan Jumlah Pemilih di TPS Pilkada 2024

Muhammad Yusuf, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengungkap adanya ketimpangan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjungpinang Kota memiliki jumlah pemilih yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni 600 jiwa.

“TPS tersebut berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota, salah satunya di Kawasan Sebauk, dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 610 orang.” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Menanggapi temuan ini, Bawaslu berencana akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

“Kami akan berdiskusi dengan KPU mengenai kemungkinan pemecahan TPS serta langkah-langkah yang perlu diambil,” tambah Yusuf.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat bahwa masih banyak warga di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat, dan Bukit Bestari yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami telah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna menelusuri akar masalah ini, mengingat laporan KPU yang menyatakan bahwa coklit sudah mencapai 100 persen,” jelas Yusuf.

“Kami akan berkonsultasi dengan KPU untuk memastikan bahwa semua warga yang belum tercatat dalam coklit segera dilakukan pencocokan data sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba, mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait temuan TPS dengan jumlah pemilih yang berlebihan.

“Kami sedang melakukan pemetaan untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya singkat.

Penulis: Ismail

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *