
Tanjungpinang, MR – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah dari hasil pelaksanaan Operasi Gempur I yang digelar selama Mei hingga Juni 2022.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan pihaknya berhasil menyita barang-barang kena cukai diantaranya 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dari barang hasil penindakan (BHP) tersebut, dengan nilai total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050. Serta dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136,” ungkap Faisal, Kamis (9/6/2022).
Operasi Gempur I ini juga, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
“Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelasnya.
Masih dikatakannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.
Selain itu, kata Faisal Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat. Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainnya yang beredar di pasaran khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang dengan melaksanakan Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
“Sinergi ini juga dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi. Bar







