
Anambas, mejaredaksi – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam kasus pembunuhan bayi, kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/07/2024).
Tersangka perempuan berusia dibawah umur, diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada 12 Juli 2024. Jasad bayi yang baru lahir sempat dikubur oleh tersangka, sebelum akhirnya terungkap oleh polisi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersangka ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Iptu Rio Adrian.
Lebih lanjut Iptu Rio Adrian mengatakan, proses penyidikan telah selesai dan disertai pembuatan berita acara serah terima.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, selanjutnya menjadi wewenang jaksa,” jelasnya.
Penulis/Editor: Andri






