Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tanjungpinang mendapat ujian. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, karena diduga tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno, membenarkan adanya penghentian tersebut. Ia menyebut, langkah tegas diambil setelah ditemukan produksi menu MBG yang tidak sesuai standar keamanan pangan serta minimnya dukungan sarana dan prasarana.
“Karena untuk menjaga keamanan pangan juga harus didukung oleh sarana prasarana yang memadai, sehingga BGN menindak tegas SPPG yang seperti ini,” kata Retno, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, ia memastikan belum ada laporan penerima manfaat yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi MBG dari SPPG tersebut. Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan justru sebagai langkah pencegahan agar risiko kesehatan bisa dihindari sejak dini.
Retno juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Tanjungpinang agar tidak menganggap remeh standar kelayakan konsumsi. Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas wajib menyesuaikan sarana dan prosedur produksi dengan standar yang telah ditetapkan BGN.
“Pentingnya keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele, sehingga jika sarana prasarana SPPG tidak menyesuaikan dengan standar dari BGN maka akan diberi tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengaku telah menerima informasi mengenai penghentian sementara SPPG di wilayahnya sejak beberapa pekan lalu. Ia menyebut, pihak lingkungan tidak dilibatkan sejak awal pendirian fasilitas tersebut.
“Memang SPPG kurang koordinasi ke kita dari awal dan perkembangannya tidak tahu. Namun saat ini informasinya sudah tutup sementara,” pungkasnya.











