
Tanjungpinang, MR – SDT (59), seorang wanita warga Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau IV Lorong 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditemui bersimbah darah di kediamannya akibat dianiaya oleh keponakannya, SB (27).
Kejadian menggemparkan ini berlangsung Minggu (9/4/2023) pagi lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, Rabu (12/4/2023) menerangkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi ketika korban hanya berdua dengan keponakannya di dalam rumah.
Tidak ada yang menyaksikan penganiayaan itu. Tersangka SB diduga sengat mengunci pintu rumah untuk melancarkan aksinya terbilang keji.
Menurut AKP Adam, kejadian itu terungkap setelah warga sekitar mendengar adanya keributan dari dalam rumah. Korban terdengar berteriak merintih kesakitan.
Warga yang mengetahui adanya keributan mengakabarkan kejadian itu kepada Sungkono.
Sungkono kembali ke rumah, lalu bersama sejumlah warga memutuskan mendobrak pintu.
Yang nampak kemudian sebuah pemandangan mengenaskan. SBT nampak berlumuran darah. Kondisi tubuhnya terlihat lemah.
Sungkono bersama warga kemudian segera membawa SDT ke rumah sakit dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Dari laporan itu, personel Polsek Tanjungpinang Timur segera mendatangi lokasi dan segera mengamankan tersangka.
Polisi juga mengamankan sebuah tabung gas berukuran 12 kg yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya bibinya.
Belum diketahui apa yang melatarbelakangi penganiayaan ini. Polsek Tanjungpinang Timur masih melakukan penyelidikan terkait motif kejadian.
Penulis / Editor : Andri









