Jakarta, mejaredaksi – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru, Riau, dengan menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia–Riau dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan operasi penindakan pada Jumat malam (10/4/2026) di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Hasilnya, dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) berhasil diamankan di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Satu pelaku lainnya berinisial H melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengembangan kasus, penyidik juga mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Ia diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat pengejaran.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial V. Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkotika ke sejumlah wilayah, termasuk Madura.
Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai lebih dari Rp73 miliar, terdiri dari sabu senilai sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar. Pengungkapan ini juga diyakini telah menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri. Penyidik terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan internasional yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron.












