
BINTAN- Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan mendapat libur terhitung mulai 11 Juni hingga Kamis, 20 Juni 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa menjelaskan, libur PNS berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor 336 Tahun 2018, Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri serta Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Nomor 800/BKD/109 Tanggal 15 Mei 2018 bahwa ditetapkan mulai Senin, 11 Juni hingga Rabu, 20 Juni 2018. Artinya masuk kerja kembali pada Kamis, 21 Juni 2018.
” Libur hari raya idul fitri tahun ini cukup panjang. Untuk pelayanan tetap ada petugas yang bekerja. Bisa dilakukan dengan cara sistem piket, sehingga layanan ke masyarakat tidak terganggu. Misalnya, petugas di rumah sakit ” jelasnya, Senin (11/6).
Seiring panjangnya waktu libur tersebut, dirinya juga mengharapkan agar PNS tidak menambah atau memperpanjang hari libur. Saat waktu masuk kerja PNS harus masuk kerja seperti biasa.
Terpisah sebelumnya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat meninjau sejumlah Lampu Cangkok menghimbau kepada seluruh PNS jajaran pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bintan untuk tidak menambah masa libur.
” tidak ada alasan lagi para PNS untuk menambah waktu libur, sebab menurutnya waktu libur lebaran sudah cukup lama yakni mulai tanggal 11 – 20 juni 2018, maka tanggal 21 juni sudah harus masuk seperti biasa ” ujarnya
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang menambah waktu libur lebaran. Dirinya mengatakan sanksinya beragam, namun sanksi yang paling ringan berupa sanksi administratif yaitu teguran secara tertulis. (str)












