Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya pelarian Jimmy Lie, buron internasional dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti. Tersangka yang masuk daftar red notice Interpol sejak September 2025 itu berhasil ditangkap di Malaysia dan kini telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan Jimmy Lie merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan otoritas Malaysia.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan operasi penangkapan tersebut bermula dari koordinasi intensif antara Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin (9/3/2026).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada 8 Maret 2026, otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka.
Selanjutnya, atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di KJRI Penang diturunkan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan. Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Di waktu bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk menjemput tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang atau fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Saat proses penyidikan berlangsung, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada 22 September 2025.










