Buron Lima Bulan, Pencuri Telepon Genggam di Batu IX Akhirnya Dibekuk Polisi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Setelah buron selama hampir lima bulan, pelaku pencurian telepon genggam yang beraksi di kawasan Batu IX, Kota Tanjungpinang, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pelaku berinisial P diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2026. Saat itu, seorang warga Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam dari rumahnya. Korban yang baru terbangun dari tidur mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharganya telah raib.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada awal Juni 2026.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan P tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, helm warna putih, charger telepon genggam, serta earphone.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana yang masuk dari masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci sebelum beristirahat serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” ujarnya Rabu, (10/06/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang.