Anambas, MR – Upaya penyelesaian kasus hukum tidak selalu berakhir di jeruji besi. Upaya damai melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative kini mulai dikedepankan terhadap kasus-kasus yang diangap ringan.
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (13/9/2021) melaksanakan kegiatan upaya perdamaian terhadap kasus penghinaan dan pencemaran nama baik memelalui Media sosial beberapa waktu lalu dengan tersangka pemilik Akun Facebook inisial H dan korban berinisial AH.
Kepala cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Hufington Harahap mengatakan, upaya hukum mengedepankan perdamaian diatur pada pasal 5 peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.
“Berdasarkan surat P-21 yang menyatakan berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap, selanjutnya kami mengupayakan perdamaian karena Syarat-syarat sudah terpenuhi,” Ujar Roy.
Roy menambahkan, dalam upaya damai juga dilibatkan sejumlah pihak diantaarnya pendamping tersangka maupun korban, Lurah Terempa Syamsir, serta penyidik Kepolisian Bripka Tufik Ismail.
“Pihak Kejaksaan sebagai fasilitator meminta tanggapan seluruh pihak, kami juga meberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan tuntutan. Hasilnya dicapai kesepakan yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangi kedua belah pihak,” Tambah Roy.
Kesepakatan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Medsos ini berakhir dengan permintaan maaf oleh tersangka H kepada Korban AH dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelum ditutup, Kegiatan Restorative Justice yang dilaksanakan Cabjari Natuna di Terempa diakhiri dengan foto bersama. Red






