Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Tanjungpinang, Senin (24/2/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf memimpin tim JMS yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam materinya, Yusnar menjelaskan bahaya narkotika dan psikotropika serta dampaknya bagi generasi muda. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak organ tubuh, mengganggu masa depan, hingga berujung pada tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Selain itu, materi tentang bullying juga disampaikan untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai dampak perundungan. Ia juga menjelaskan faktor penyebab, ciri-ciri korban dan pelaku, serta dampak psikologis yang ditimbulkan.
“Bullying bukan sekadar tindakan fisik, tetapi juga bisa berupa ancaman yang menimbulkan ketakutan berkepanjangan pada korban,” ujar Yusnar.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias bertanya mengenai permasalahan hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kepala Sekolah SMP IT Al-Madinah, Harjanto menyambut baik program ini dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini menjadi salah satu langkah preventif Kejati Kepri dalam membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas.
Penulis/Editor: Panca






