Cekcok 2 Pria di Kafe Malam Berujung Perkelahian, 1 Orang Tewas Ditempat di Bintan

Tersangka berinisial ERA alias R (32) usai menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Utara Tanjung Uban Kabupaten Bintan. (Foto: Polsek Bintan)

Bintan, MR – Dua pria di Kabupaten Bintan terlibat perkelahian di dalam sebuah kafe malam di Bintan Utara Tanjunguban. Akibat perkelahian itu, satu orang tewas di lokasi kejadian.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menjelaskan tersangka diamankan dipinggir jalan daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning, setelah 2 jam terjadinya penganiayaan.

“Pelaku berinisial ERA alias R (32), yang telah menganiaya korban D alias Wak Jul (59) di salah satu cafe malam hingga meninggal dunia,” ungkap Kompol Suwitnyo.

Berawal peristiwa tersebut, jelas Kompol Suwitnyo, ketika korban datang ke kafe dan ditemani pemandu karoke Cindy yang pernah memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

“Korban meminta Cindy menyayikan sebuah lagu (Selau Cinta) yang sering mereka nyanyikan bersama hingga terjadi cekcok. Kemudian korban menegur tersangka,” ujarnya.

Kemudian, tersangka tidak terima ditegur dan dalam pengaruh minuman beralkohol tersangka emosi. Tiba-tiba saja tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Melihat korbannya sudah tidak berdaya dan berlumuran darah, tersangka kemudian melarikan diri. Teman-teman korban serta pemilik cafe langsung langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Utara.

Namun, atas kejadian tersebut nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia ditempat kejadian.

“Sementara, kepolisian langsung memburu tersangka. Hingga akhirnya tersangka tertangkap di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara,” pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bintan Utara Tanjung Uban Kabupaten Bintan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita dalam perkara ini, pakaian korban yang masih berlumuran darah serta botol dan kaleng miras dari lokasi kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *