
Tanjungpinang, MR – Polres Tanjungpinang meringkus seorang pelaku berinisial A yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram dipinggir depan Hotel Panorama di Jalan Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pukul 15.00 WIB, Sabtu(2/4/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada saat anggota mendapat informasi bahwa ada seorang pria dicurigai memiliki narkoba jenis sabu-sabu disekitar Jalan H Agus Salim.
Berdasarkan informasi itu anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada didepan Hotel Panorama.
“Pada saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” kata Suprihadi.
Suprihadi menyampaikan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam aplop angpou warna merah disimpan disaku celana depan sebelah kiri dan 1 unit handphone.
Setelah itu polisi juga melakukan penggeledahan dirumahnya di jalan Potong Lembu ditemukan 1 buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 paket sabu.
Selain itu 1 bundle plastic bening, 1 buah gunting stanless.
“Sehingga berat total tiga paket sabu-sabu dengan total 0,66 gram,”jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Bar








