
Tanjungpinang, MR – Ditreskrimsus Polda Kepri kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (7/9/2023).
Salah satu saksi, Ebel Onesmarez, telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Ebel menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah tambahan dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dengan inisial Briptu CO.
Ebel menjelaskan bahwa peranannya hanyalah sebagai saksi dan kerabat korban. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan terkait transaksi investasi antara korban, yang dikenal dengan inisial SY, dan Briptu CO.
“Penyidik juga menanyakan aplikasi yang digunakan oleh terduga pelaku,” ujarnya.
Briptu CO juga turut hadir dalam pemeriksaan tambahan ini. Ebel mengungkapkan bahwa apa yang ia sampaikan kepada penyidik hanyalah berdasarkan pengetahuannya.
Ebel mengaku tidak diminta untuk menyediakan dokumen tambahan oleh penyidik.
“Terkait kasus ini, saya berharap agar segera diselesaikan, mengingat kerugian yang dialami korban sebesar Rp 90 juta lebih,” harapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra, belum memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Kasus ini bermula ketika SY mengalami kerugian senilai Rp 90 juta yang seharusnya digunakan sebagai modal untuk pernikahannya. Oknum polisi dengan inisial CO menawarkan SY untuk bergabung dalam grup telegram “Bahtera_Community” yang mengaku sebagai mentor aplikasi “trading”.
SY diminta membayar untuk masuk ke grup tersebut dan dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen perbulan dari investasinya. Sayangnya, semua modal nikah SY raib dalam kasus ini.
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico






