Temuan Bawang Impor Tanpa Dokumen, DKP2KH Kepri Akan Pantau Peredaran di Pasar

Tanjungpinang,mejaredaksi – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan meningkatkan pemantauan di sejumlah pasar menyusul temuan puluhan koli bawang impor tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk mengawasi peredaran komoditas tersebut guna memastikan bawang tanpa dokumen tidak masuk ke rantai distribusi masyarakat.

“Kami mengawasi di dalam pasar. Kalau untuk pintu keluar-masuk komoditas itu menjadi kewenangan Karantina,” kata Rika, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini DKP2KH belum menerima laporan resmi dari Balai Karantina terkait hasil penindakan tersebut. Informasi yang diterima sejauh ini masih berasal dari pemberitaan dan komunikasi internal.

“Belum ada informasi resmi dari pihak Karantina, sehingga kami belum mengetahui apakah barang tersebut sempat beredar atau masih dalam pengamanan,” ujarnya.

Meski demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan melalui pengawasan di pasar-pasar tradisional maupun pusat distribusi pangan.

Menurutnya, tugas DKP2KH berfokus memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, sedangkan pengawasan lalu lintas komoditas di pelabuhan merupakan kewenangan Balai Karantina.

“Kami belum mengetahui posisi barangnya saat ini. Karena itu, pengawasan di pasar terus dilakukan sebagai langkah antisipasi,” katanya.

Sebelumnya, Balai Karantina Tanjungpinang mengamankan puluhan koli bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Jumat (24/7/2026).

Komoditas tersebut ditemukan di atas KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan berlayar menuju Pulau Tambelan dengan tujuan akhir Sintete, Kalimantan Barat. Selain bawang, kapal juga mengangkut ratusan dus Minyakita.