Tanjungpinang, mejaredaksi – Rencana kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang akan diterapkan pada pada 1 Februari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak.
Banyak penolakan, disikapi DPRD Kepri dengan meminta PT Pelindo Regional 1 untuk menunda penerapan kenaikan tersebut demi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, menyoroti pentingnya evaluasi dan perbaikan fasilitas sebelum rencana tersebut dijalankan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kepri dan Pelindo, di Kantor DPRD Kepri, Rabu (22/1/2025), Dewi menegaskan bahwa keputusan ini belum siap diterapkan.
“Hasil RDP meminta kenaikan pas itu ditunda. Jadi tak diberlakukan pada 1 Februari,” ujar Dewi.
Menurutnya, beberapa hal krusial seperti peningkatan sarana dan prasarana Pelabuhan SBP harus diprioritaskan. Selain itu, Dewi juga menekankan pentingnya kajian yang melibatkan masyarakat agar rencana ini tidak memicu protes lebih lanjut.
“Saat ini belum ada kajian ke publik. Kedua, sarana prasarana juga belum memadai. Kita minta Pelindo untuk perbaiki dulu sepenuhnya,” tambah Dewi.
Berita terkait: Protes Meluas, Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dinilai Beratkan Warga
Menanggapi permintaan tersebut, Branch Manager Pelindo Multi Terminal Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menyatakan akan melaporkan hasil RDP kepada Pelindo pusat. Ia juga memastikan pihaknya akan melakukan kajian ulang bersama para pemangku kepentingan.
“Sesuai aspirasi masyarakat, diminta untuk ditunda. Kami tentu akan melaporkan ke pusat dan mengkaji bersama-sama,” ungkap Tonny.
Kenaikan tarif yang direncanakan mencakup tarif domestik dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang. Untuk pelayaran internasional, tarif bagi WNI naik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu, sementara untuk WNA dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












