Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas, Ketua dan Bendahara Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Kepala Cabang kantor Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap mendakwa kepada dua terdakwa pasal berlapis, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Dua terdakwa Muhd. Ikhsan selaku Ketua dan Mustafa Ali Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Kepala Cabang kantor Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat(11/3/2022).

Keduanya menjalani sidang perdana, pembacaan dakwaan oleh KPU, yang diduga melakukan tindak Pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas 2020.

Dalam dakwaannya, Roy mengatakan modus kedua terdakwa ini memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, dimana seluruh kegiatan tidak dilaksanakan.

FPK pada tanggal 21 Januari 2020 melalui terdakwa Ikhsan mengajukan Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah tahap I (satu) Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp. 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan itu diantaranya, untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI
Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Paguwojo dengan jumlah seluruhnya Rp 112.500.000.

Kemudian honor pengurus untuk 12 Bulan
Rp 10.750.000, optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000, Kegiatan Rakor FPK KKA tahun 2020, diantaranya makan dan minum, senen, dokumentasi, acara undangan luar daerah, dana operasional kantor dan biaya administrasi.

“Dengan total kerugian negara sebesar Rp 176.750.000,” jelasnya.

Kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian kedua terdakwa juga didakwa dalam dakwaan subsidair melanggar pasal
KUHP 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa yang didampingi oleh Jepri Idham tidak keberatan atau tidak mengajukan dengan dakwaan JPU.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi oleh Syaiful dan Albiferi menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *