Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan korupsi biaya pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis secara tegas mengisyaratkan tidak akan ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan termasuk potensi pemanggilan mantan maupun Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang pada masa kasus ini terjadi.
“Proses pengumpulan bahan keterangan dan data akan terus berjalan. Semua pihak yang berkaitan akan dipanggil, tanpa ada pengecualian,” tegas Rachmad di Tanjungpinang, Rabu (1/10/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan menggali keterangan dari 10 orang saksi untuk menguak duduk perkara. Salah satu saksi yang telah dimintai klarifikasi diketahui berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang.
Meski demikian, Kajari Rachmad masih enggan membeberkan hasil detail pemeriksaan lantaran kasus masih berada di tahap Pulbaket.
“Perkaranya masih dalam tahap Pulbaket, jadi belum bisa kami jelaskan secara rinci hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Kejari Tanjungpinang menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Jika nantinya ditemukan potensi kerugian negara dari pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP, maka Kejaksaan memastikan status perkara akan segera dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan diperiksa untuk memperjelas duduk perkara,” pungkas Rachmad.











