Tanjungpinang, mejaredaksi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak pagar tembok dengan badan Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, Jumat (2/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan ketertiban umum.
Pengukuran tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait guna memastikan keakuratan data secara teknis dan administratif pasca pemasangan pagar sengketa lahan di depan pintu masuk pabrik Teh Prendjak.
Satpol PP menegaskan, proses ini dilakukan untuk menilai apakah pembangunan pagar tersebut melanggar ketentuan jarak sempadan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa setiap pembangunan pagar wajib memperhatikan jarak minimal dari as jalan demi menjaga fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
“Pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu, kami mengundang unsur terkait untuk melakukan pengukuran bersama,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pengukuran bersama ini penting agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar yang sah dalam pengambilan keputusan lanjutan. Data yang dikumpulkan di lapangan nantinya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk dikaji lebih lanjut.
“Satpol PP bertugas mengumpulkan data dan bahan. Setelah hasil pengukuran keluar, barulah kami rapatkan kembali bersama OPD teknis,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satpol PP juga telah melayangkan pemanggilan kepada pemilik lahan. Namun, hingga kini pemanggilan tersebut belum mendapat respons. Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah seluruh proses pengumpulan data rampung.
Terkait kemungkinan pembongkaran pagar, Eko menegaskan bahwa langkah tersebut hanya akan dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran dan seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, pemilik lahan, Djodi, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pagar yang dibangun sepenuhnya berada di atas tanah bersertifikat resmi dan tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, pemasangan pagar merupakan hak pemilik tanah yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Ini tanah saya dan ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan mendirikan bangunan. Kalau bangunan, barulah perlu PBG,” tegas Djodi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas kewenangan antara hak kepemilikan tanah dan aturan tata ruang perkotaan.












